hati, Jaga Burung Kalian, KUHP berlaku 2 Januari 2026, hubungan seks di luar nikah bisa dipidana
Info tangerang raya news Indonesia akan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah dan penghinaan terhadap negara, serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan. Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seperti dikutip reuters.com, Rabu (31/12), KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda. Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap. “Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas. “Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.” Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain. Beberapa ...