Gugatan Warga Duri Pulo, Penolakan UGR Tol Semanan–Sunter Menggema di PN Jakarta Pusat
Jakarta Pusat,newsskri.com Warga Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, resmi mengajukan gugatan terkait penolakan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Sidang gugatan pertama tersebut dihadiri oleh perwakilan warga selaku penggugat bersama tim kuasa hukum, serta pihak tergugat yang terdiri dari instansi terkait proyek pembangunan jalan tol. Dalam persidangan, warga menegaskan sikap menolak nilai UGR yang dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan nilai objek tanah serta bangunan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut. Melalui kuasa hukumnya IZA & Partners, warga Duri Pulo menyampaikan bahwa proses penetapan UGR dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah yang layak dan transparan. Selain itu, warga mengaku tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses penilaian aset yang menjadi dasar penentuan besaran ganti rugi. “Penolakan ini bukan tanpa al...