Propam Polda Metro Pertegas Larangan Anggota Bergaya Hidup Mewah
infotangerangrayanews.com, Jakarta .
Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melarang anggotanya bergaya hidup mewah (hedonis) di ruang publik dan media sosial, namun harus menjaga marwah institusi Polri dengan bersikap sederhana.
"Setiap anggota Polri harus menjaga marwah institusi dengan pmgkjggjkgkmkgmgmggkkkkkkkogk0glkg⁰k0
Ya sederhana. Jangan ada yang memamerkan kemewahan, baik di dunia nyata maupun di media sosial,” kata Kabidpropam Pokkkklda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Radjo mengatakan hal itu saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) sekaligus sosialisasi Whistle Blowing System (WBS), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N) Lapor dan larangan gaya hidup mewah (hedonis).
Menurut dia, larangan gaya hidup mewah atau hedonis telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Anggota diminta menampilkan gaya hidup sederhana dan tidak memamerkan kemewahan di ruang publik maupun media sosial," katanya.
Selain itu, Radjo juga menyebutkan bahwa rakernis ini menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas dan pengawasan internal di tubuh Polri.
“Rakernis ini bukan sekadar kegiatan rutin, tapi wadah konsolidasi agar seluruh anggota memahami kembali pentingnya integritas, etika profesi, dan tanggung jawab moral dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
SP4N Lapor sebagai Kanal Pelaporan Resmi
Dalam sesi materi, Radjo menyebutkan peserta mendapat paparan terkait Whistle Blowing System (WBS) dan SP4N Lapor sebagai kanal pelaporan resmi, baik dari masyarakat maupun internal Polri, terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika anggota.
"Sistem tersebut menjamin kerahasiaan pelapor dan menjadi bagian dari transparansi layanan Polri," katanya.
Kegiatan tersebut sendiri diikuti sekitar 250 peserta dari jajaran pengawasan dan pembinaan di lingkungan Polda Metro Jaya.
Fadlli Achmads Am
Kaperwil DKI Jakarta