Surya Menilai Keputusan Pencabutan Anggaran Kegiatan Publik Layak Dapat di Perhatikan
ITRN, Bogor
Bogor
"Kalau memang benar ada pejabat publik yang menggunakan kewenangannya untuk menghambat atau menghentikan kegiatan positif yang sudah berjalan tanpa dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hal itu patut dipertanyakan. Bahkan jika nantinya ditemukan Minggu 31/5/2026.
Unsur penyalahgunaan wewenang berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, tentu ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana apabila seluruh unsur pelanggarannya terbukti," ujar Mang Surya.
Menurutnya, pejabat publik semestinya hadir untuk memfasilitasi dan mendukung ruang kreativitas masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, ia meminta agar proses pencabutan dan pengalihan anggaran tersebut dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan pelaku seni dan budaya.
Reporter Cecep Muklis/ Supardi.